SISTEM TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP
KEUANGAN NEGARA
PENDAHULUAN
Pengelolaan
keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhipeningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. kewajiban Pemerintah
Pusat dan Daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara/daerah. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat
untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.pada saat ini
terjadi bersamaan dengan perubahanlingkungan eksternal yang berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara. Perubahantersebut antara lain meningkatnya
kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahanyang bersih, akuntabel, dan
transparan dalam mengelola keuangan negara. Perubahan itu sangat mempengaruhi
posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
PENGERTIAN
Berikut ini
pengertian-pengertian dari istilah yang dibahas dalam makalah ini, meliputi
akuntansi, transparansi, dan akuntabilitas.
Akuntansi menurut American
Institute of Certified Public Accounting dalam Sofyan Syafri Harahap (2003:
4) mendefinisikan akuntansi sebagai berikut : Akuntansi adalah seni
pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam
ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat
keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.
Sedangkan
pengertian dari transparansi dan akuntabilitas yang diambil dari kerangka
konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
Transparansi adalah memberikan
informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan
pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan
menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya
yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK,
SAP,2005).
Akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas
pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK,
SAP,2005).
Hasil dari
akuntansi adalah laporan keuangan. Pada dasarnya pembuatan laporan keuangan
adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya
akuntabilitas yang berupa keterbukaan pemerintah atas aktivitas pengelolaan
sumber daya publik (Mardiasmo, 2006).
PEMBAHASAN
Kemajuan Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Keuangan Negara Periode 2004-2009
Transparansi
dan akuntabilitas sistem keuangan serta penegakan tertib hukum adalah merupakan
kunci pokok berhasil tidaknya Indonesia melakukan reformasi sistem sosialnya
yang mulai berlangsung sejak berakhirnya Pemerintahan Orde Baru pada tahun
1998. Reformasi sosial itu telah merubah sistem politik Orde Baru yang otoriter
menjadi sistem politik yang demokratis. Demokrasi bukan saja menuntut
penyelenggaraan Pemilu secara reguler, jujur, adil serta bebas dan rahasia.
Dalam era demokrasi itu, Rakyat sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas
penggunaan uang pajak maupun hibah serta pinjaman yang menjadi tanggungannya
dikemudian hari. Tujuan pokok dari otonomi daerah yang telah dilakukan dalam
era reformasi adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat:
pendidikan, kesehatan serta insfrastruktur ekonomisosial guna meningkatkan
kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan Rakyat. Transparansi dan akuntabilitas
fiskal sekaligus dapat mengurangi potensi konflik antar Pusat dan Daerah maupun
antar daerah sehingga menjadi perekat bagi terpeliharanya Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Sementara itu, globalisasi perekonomian hanya dapat
meningkatkan kemakmuran ekonomi rakyat jika dapat meningkatkan efisiensi pasar
melalui peningkatan transparasi dan akuntabilitas sistem keuangan maupun perbaikan
sistem hukum itu.
BUMN dan
BUMD, yang tadinya hanya merupakan perpanjangan tangan birokrasi pemerintahan,
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Rakyat dan dapat bersaing di pasar
dunia, seperti BUMN Singapura. Perbaikan transparansi dan akuntabilitas
keuangan Negara sekaligus diharapkan untuk meraih dua tujuan tambahan lainnya.
Tujuan tambahan pertama adalah untuk meningkatkan peringkat SUN (Surat Utang
Negara) baik di pasar dalam maupun luar negeri. Tujuan kedua, perbaikan sistem
pengelolaan keuangan negara sekaligus juga merupakan bagian pokok dari upaya
pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya peningkatan peringkat SUN sangat
penting untuk menekan beban bunga hutang setelah Pemerintah telah merubah
strateginya dalam berutang untuk menutup defisit APBN. Pada masa Orde Baru
seluruh pinjaman Pemerintah adalah bersumber dari luar negeri berupa pinjaman
resmi melalui forum IGGI/CGI. Syarat-syarat pinjaman resmi sangat ringan
sedangkan perolehan maupun pembayarannya dapat diselesaikan melalui jalur politik.
Setelah krisis ekonomi tahun 1997-98, bank-bank yang mengalami krisis keuangan
ditambah modalnya oleh Pemerintah dengan mengeluarkan SUN. Sebahagian
daripadanya dapat dijual di pasar keuangan dalam negeri. Pada Tahun 2004,
Pemerintah mulai menjual SUN di pasar dalam negeri dan pasar internasional
untuk
menutup
defisit APBN. Pinjaman komersil mempunyai persyaratan yang lebih berat dan
tidak dapat diselesaikan melalui jalur politik jika ada masalah dalam
pelunasannya. Krisis keuangan global yang tengah berlangsung dewasa ini, telah
mempengaruhi perekonomian Indonesia melalui neraca pembayaran luar negerinya.
Ekspor maupun pemasukan modal swasta asing menjadi menurun maupun kiriman
(remittances) dari Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dalam menghadapi
krisis global itu, Indonesia terbantu dengan adanya fasilitas pertukaran mata
uang (currency swap facility) dari Bank Sentral China serta Departemen Keuangan
Jepang maupun tersedianya pinjaman lunak dari Bank Dunia serta ADB untuk
menutup defisit APBN. Berbeda dengan 14 negara-negara terkemuka, termasuk Korea
Selatan, Singapura dan Mexico, Indonesia belum memperoleh fasilitas currency
swap dari Bank Sentral Amerika Serikat3. Samurai bonds yang dijual oleh
Pemerintah Indonesia di pasar keuangan Jepang juga dijamin oleh negara setempat
agar laku dijual di negara itu.
Peranan BPK Untuk Membangun Sistem Keuangan Negara
Satu-satunya
tugas konstitusional BPK adalah untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaannya itu, BPK memberikan opini pemeriksaan serta
saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR untuk membangun dan
menyempurnakan sistem keuangan negara. Setelah menyerahkannya kepada DPR,
sebagai pemegang hak budjet, BPK wajib mengumumkan hasil pemeriksaannya secara luas
kepada masyarakat. BPK wajib untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan yang
diduga mengandung aspek kriminal kepada penegak hukum untuk disidik. BPK diberi
kewenangan quasi-judicial untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara. UU
No. 15 Tahun 2006 sekaligus menugaskan BPK untuk memantau tindak lanjut saran
serta rekomendasi pemeriksaannya. BPK tidak berwenang untuk mengambil kebijakan
dan tindakan langsung bagi perbaikan sistem keuangan negara. Kewenangan seperti
ini hanya dimiliki oleh Pemerintah bersama dengan lembaga-lembaga perwakilan
Rakyat melalui pembuatan UU dan aturan maupun tindakan lain yang bersifat
memaksa. Selain berwenang untuk membuat UU, DPR sekaligus memiliki hak budjet
sehingga dapat mengawasi anggaran negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan
serta pertanggungjawaban. Setelah memperoleh kembali otonomi dan
independensinya dalam UU No. 15 Tahun 2006, ada enam bentuk inisiatif yang
telah dilakukan oleh BPK untuk mempercepat pembangunan system keuangan negara
agar sesuai dengan jiwa dan semangat transparansi dan akuntabilitas yang
tercermin dalam UU Tahun 2003-2004. Inisiatif pertama adalah untuk memperluas
objek pemeriksaannya, baik pada sisi pendapatan maupun pengeluaran negara.
Tadinya, selama masa pemerintahan Orde Baru, BPK hanya dapat memeriksa
sebahagian saja dari pengeluaran negara. Misalnya, laporan keuangan instansi
penegak hukum dan keamanan, seperti Dephan, TNI/POLRI, berbagai BUMN/BUMD
strategis, seperti Pertamina dan bank-bank Negara adalah diluar jangkauan
pemeriksaan BPK. Hal ini juga terjadi disisi penerimaan negara seperti pajak,
berbagai jenis PNBP, penjualan aset
negara
termasuk privatisasi BUMN/BUMD, serta penerimaan Negara dari hibah maupun
hutang.
Inisiatif
kedua adalah untuk mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan
Management Representation Letter (MRL) kepada BPK. Surat ini merupakan
pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan yang mengatakan
bahwa laporan keuangan yang diserahkan untuk diperiksa oleh BPK tersebut adalah
disajikan secara wajar sesuai dengan SAP Tahun 2005. MRL sekaligus dimaksudkan
untuk memberdayakan pengawas internal pemerintah agar dapat mencegah terjadinya
inefisiensi serta mendeteksi dini kejahatan korupsi. Ketiga sasaran ini ingin
dicapai dengan mewajibkan agar laporan keuangan yang diserahkan untuk diperiksa
oleh BPK itu hendaknya direviu terlebih dahulu oleh Inspektur Jenderal/Satuan
Pengawasan Intern serta Bawasda. Inisiatif BPK yang ketiga adalah mewajibkan
semua terperiksa untuk menyusun Rencana Aksi guna meningkatkan opini
pemeriksaan laporan keuangannya. Rencana Aksi itu hendaknya memuat rencana
perbaikan sistem keuangan instansi dengan program serta jadwal yang jelas.
Perbaikan sistem keuangan itu menyangkut berbagai aspek, yakni: (i) menuju
sistem pembukuan dan anggaran akrual untuk mengungkapkan hak dan kewajiban
kontijensi serta perencanaan jangka panjang berbasis kinerja; (ii) mewujudkan
sistem
pembukuan
keuangan negara yang terpadu (TSA-Treasury Single Account); (iii) menggunakan
sistem aplikasi teknologi komputer yang terintegrasi; (iv) melakukan
inventarisasi serta penilaian kembali asset maupun hutang negara; (v) memenuhi
jadwal penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban
anggaran negara sebagaimana diatur dalam Paket Tiga UU Keuangan Negara Tahun
2003-2004; (vi) meningkatkan quality assurance oleh pengawas internal dan (vii)
meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) dalam bidang akuntansi dan
pengelolaan keuangan negara. Inisiatif BPK yang keempat adalah membantu entitas
pemerintah mencari jalan keluar untuk mengimplementasikan Rencana Aksi yang
telah disusun dan diserahkannya kepada BPK. Untuk mengatasi kelangkaan SDM,
misalnya,
BPK
menyarankan agar instansi pemerintah Pusat dan Daerah meminta bantuan tenaga
akuntan dari BPKP. Tujuan awal Pemerintah mendirikan BPKP adalah untuk
membangun sistem akuntansi pemerintahan di Indonesia dan mengawasi keuangan
negara. Dalam masa pemerintahan Orde Baru, BPKP disalahgunakan untuk melakukan
pemeriksaan keuangan Negara menyaingi BPK. Alternatif lain untuk memenuhi
keperluan SDM adalah dengan merekrut sendiri tenaga-tenaga akuntan ataupun
mengirimkan pejabatnya pada berbagai perguruan tinggi yang memiliki jurusan
akuntansi ataupun berbagai kursus kedinasan mengenai administrasi keuangan
negara. Inisiatif kelima BPK adalah untuk mendorong perombakan struktural Badan
Layanan Umum (BLU), BUMN dan BUMD serta yayasan maupun kegiatan bisnis yang
terkait dengan kedinasan agar menjadi lebih mandiri dan korporatis. Inisiatif
BPK yang keenam adalah menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi
maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP). PAP
perlu dibentuk agar lembagalembaga legislatif dapat mewujudkan hak budjetnya
dan mengawasi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban
anggaran negara serta program kerja pemerintah secara utuh.
Kondisi Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Setelah lima
tahun diterbitkannya paket tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004, ternyata
bahwa implementasinya berlangsung sangat lamban. Tidak ada satu pun dari jadwal
waktu masa transisi yang disebut dalam ketiga UU Tahun 2003-2004 tersebut yang
dapat dipenuhi. Lambannya upaya pembangunan system keuangan itu adalah
berkaitan dengan belum adanya upaya terpadu dari Pemerintah untuk
mengimplementasikan paket tiga UU tahun 2003-2004 mengenai keuangan negara.
Hingga saat ini, sistem perbendaharaan negara belum terkonsolidasi, sistem
akuntansi umum belum selaras dengan system akuntansi instansi dan administrasi
aset maupun hutang negara belum tertata dengan baik. Peranan anggaran
non-bujeter masih tetap besar, SAP Tahun 2005 belum terwujud sedangkan berbagai
undang-undang dan peraturan pemerintah dalam bidang keuangan negara masih
saling bertentangan antara satu dengan lainnya dan belum selaras dengan
semangat paket tiga UU Tahun 2003-2004. Sementara itu, anggaran berbasis akrual
belum terwujud, teknologi informasi masih belum terpadu sedangkan sumber daya
manusia masih kurang dan sistem pengendalian internal belum berfungsi.
Lambannya pembangunan sistem keuangan negara terjadi pada Pemerintah Pusat
maupun Pemda. Diantara kedua tingkat pemerintahan itu, pembangunan sistem
keuangan di Pemda lebih lambat kemajuannya daripada di Pusat. Ini menggambarkan
kemampuan daerah yang sangat terbatas untuk membangun kelembagaannya agar dapat
menggunakan kekuasaan dan dananya yang semakin besar dalam rangka otonomi
daerah bagi pembangunan daerahnya sendiri. Akibat dari kelambanan perbaikan
sistem keuangan negara, untuk selama lima tahun berturut-turut, periode
2004-2008, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), berbagai LKKL (Laporan
Keuangan Kementerian dan Lembaga Negara) maupun sebagian besar dari LKPD
(Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tetap memperoleh opini pemeriksaan Tidak
Menyatakan Pendapat (Disclaimer). Namun demikian, sudah ada lima tanda-tanda
positif akan perbaikan system keuangan negara di Indonesia selama masa pemerintahan
Presiden SBY.
Kelangkaan SDM Akuntansi Publik
Setidaknya
ada lima faktor penyebab lemahnya SDM untuk mewujudkan transparansi
dan akuntabilitas fiskal di Indonesia. Faktor pertama adalah karena
program pendidikan akuntansi di Indonesia, kurikulum maupun pengajarnya
hanya diarahkan untuk mendidik tenaga pembukuan dan auditor akan
barang-barang serta jasa-jasa privat (private goods) yang diproduksi
oleh dunia usaha. Hampir tidak ada jurusan akuntansi di Indonesia yang
mendidik akuntan yang bergerak dalam produksi jasa-jasa publik (public
goods) yang diproduksi oleh sektor pemerintah. Sebagaimana
diketahui, public goods, seperti jasa pertahanan dan keamanan memiliki
dua ciri yakni: (i) non-excludability dan (ii) non-rivalness. Semua
orang yang berada di Indonesia (termasuk teroris) menikmati jasa
ketertiban dan keamanan yang sama dari TNI/POLRI. Berbeda dengan public
goods, ayam goreng (yang merupakan contoh private goods) yang sudah
dimakan oleh seseorang tidak lagi dapat dinikmati oleh orang lain. Orang
bersaing untuk mendapatkan ayam goreng dan tidak perlu bersaing untuk
menikmati rasa tertib dan aman karena konsumsi seseorang akan public
goods tidak akan mengurangi konsumsi orang lainnya. Kedua, baik
pemerintah Pusat maupun Pemda memiliki jumlah SDM yang sangat terbatas
yang memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di
bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Padahal, paket tiga
UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 menuntut pemerintah pusat dan daerah,
bahkan setiap satuan kerja di bawahnya untuk menyampaikan pertanggungjawaban
keuangannya dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi
pemerintahan. Ketiga, karena aturan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri,
kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah menghadapi kendala
dalam rekrutmen pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan,
pengetahuan, dan keahlian untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan
keuangan negara. Disamping persoalan terbatasnya formasi, perekrutan
pegawai tersebut tidak menjadi suatu keharusan mutlak sehingga
implementasi rekrutmen pegawai berdasarkan latar belakang pendidikan
sangat beragam. Keempat, pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM yang
ada tidak dirancang dan dilaksanakan dengan program yang jelas dan terjadwal.
Pada umumnya, pelatihan pada instansi pemerintah dilakukan berdasarkan
tawaran dari luar pemerintah dan tidak dirancang berdasarkan kebutuhan
internal. Kelima, karir SDM pada bagian akuntansi dan pelaporan keuangan
pada umumnya kurang berkembang sehingga SDM yang memiliki latar belakang
pendidikan akuntansi lebih memilih karir di bagian fungsional, misalnya
sebagai auditor. Sebagaimana telah disebut dimuka, untuk mengatasi
kelangkaan tenaga-tenaga akuntan, BPK menyarankan agar tenaga-tenaga
BPKP disebarluaskan ke Departemen Teknis dan Pemda. Menegpan perlu menyusun
perencanaan kebutuhan pegawai negeri sipil dan memudahkan perpindahan
tenaga dari satu ke lain Departemen tanpa perlu surat keterangan lolos
butuh yang sangat menghambat. Tenagatenaga akuntan BPKP itu diharapkan
sekaligus membangun system akuntansi pada instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan tenagatenaga akuntan BPKP di berbagai instansi penegak hukum
dewasa ini, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, baru terbatas pada
perhitungan kerugian negara dan belum membangun sistem akuntansi
instansi tersebut. Untuk mengatasi tenaga pemeriksa keuangan
negara, BPK telah mengajak keikutsertaan KAP (Kantor Akuntan Publik)
untuk melakukan pemeriksaan pada perusahaan negara dan BUMN yang merupakan
keahlian mereka. Sesuai dengan pengembangan kemampuannya untuk memeriksa
produksi public goods, KAP akan diikutsertakan dalam mengaudit sektor
pemerintah produsen jasa-jasa publik itu. Untuk memenuhi kebutuhan SDM
di Provinsi Papua dan Papua Barat, dewasa ini, BPK, bersama dengan Departemen
Keuangan dan Departemen Dalam Negeri, sedang mendesain dua jenis program
khusus. Kedua jenis program itu adalah dalam bidang perencanaan pembangunan
dan manajemen keuangan daerah5 dan diharapkan dapat dimulai pada bulan
September 2009. Kedua program ini dimaksudkan untuk membangun kapasitas
Pemda kedua provinsi itu dalam melaksanakan otonomi daerah. Kedua
program pelatihan itu akan dilakukan di kedua universitas yang ada di
kedua provinsi tersebut dengan bantuan desain silabus serta tenaga
pengajar dari LPEM Fakultas Ekonomi UI maupun enam perguruan tinggi yang
telah digunakan oleh Departemen Keuangan untuk melakukan pelatihan manajemen
keuangan daerah.
Menyongsong Masa Depan Yang Lebih Tertib
Dalam masa
jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kedua diharapkan Pemerintah dan
DPR akan dapat lebih menaruh perhatian pada pembangunan sistem keuangan negara
sehingga dalam masa 3-4 tahun pertama masa pemerintahannya yang kedua itu,
semua LKPP dan LKKL dan LKPD sudah mendapatkan opini pemeriksaan WTP dari BPK.
Dasar-dasar peningkatan transparansi dan akuntabilitas sector publik sudah
diletakkan oleh Pemerintah dan DPR dalam paket tiga UU Keuangan Negara tahun
2003–2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (SAP). Ketiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dan SAP
tersebut diharapkan akan memodernisir sistem keuangan negara dan menyehatkan
struktur anggaran negara. Jenis maupun format laporan keuangan negara akan
dirubah dari sistem kuno yang kita warisi sejak jaman VOC. Untuk memudahkan
perencanaan dan kontrol pembangunan yang melebihi masa satu tahun, ketiga UU
dan PP itu akan menggantikan sistem anggaran dan pembukuan berbasis kas yang
berlaku dewasa ini dengan sistem akrual. Sistem akrual mengungkapkan hak dan
kewajiban kontijensi serta perencanaan jangka panjang berbasis kinerja. Sistem
akuntansi akan digantikan dari sistem ‘single entry accounting system’ dengan
sistem dua sisi yang berpasangan (double entry accounting system). Sistem
akuntansi sektor publik yang baru akan menggunakan system akuntansi yang
terpadu dan terkomputerisasi serta menerapkan desentralisasi pelaksanaan
akuntansi berjenjang. Penyimpanan uang negara yang tersebar di ribuan rekening,
termasuk rekening pribadi pejabat yang sudah meninggal lebih dari 10 tahun akan
dikonsolidasikan dalam suatu sistem perbendaharaan negara yang terpadu
(Treasury Single Account). Hanya dengan demikian, Menteri Keuangan dapat
mengetahui posisi keuangan dan likuiditas keuangan negara. Sebagaimana telah
diuraikan diatas, baik perangkat organisasi, instrumen maupun momentum untuk
mengimplementasikan ketiga UU Keuangan Negara dan SAP itu pun sudah diletakkan
dan telah mulai membuahkan hasil. Pemerintah, DPR dan BPK perlu terus mendorong
dan memberikan semangat agar semua perangkat organisasi pemerintahan bergerak
sesuai dengan program aksi yang mereka susun sendiri dengan jadwal waktu yang
mereka tetapkan sendiri pula. Sebagai pengambil keputusan Depkeu dan Depdagri
perlu memberikan arahan yang jelas tentang sistem yang dipergunakan. Menpan
membantu reformasi birokrasi, termasuk penetapan reformasi, rekrutmen, jenjang
karir PNS sesuai dengan keahliannya. BPKP membantu tenaga akuntan yang
berpengalaman dan kembali pada misi pokoknya untuk membangun sistem dan melakukan
pengawasan keuangan negara.
Daftar Pustaka
Abdul Hafiz
Tanjung, 2008, Akuntansi Pemerintahan Daerah: Konsep dan Aplikasi,
Cetakan
kedua, Alfabeta, Bandung.
Abdul Hafiz
Tanjung, 2008, Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah, Cetakan
pertama, Alfabeta
Bandung.
Mardiasmo,
2006, Pewujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi
Sektor
Publik: Suatu Sarana Good Governance, Jurnal Akuntansi Pemerintahan,
Vol. 2, No.
1, Mei 2006, Hal 1 – 17
Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Permendagri
13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sofyan
Syafri Harahap, 2003, Teori Akuntansi, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo
Persada,Jakarta.
Siaran Pers
BPK RI, 23 Juni 2008
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus
mempertanggungjawabkannya kepada orang-orang yang memberinya kepercayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar