Social Icons

Pages

Minggu, 02 Maret 2014

SISTEM TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP KEUANGAN NEGARA




SISTEM TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS TERHADAP
KEUANGAN NEGARA
PENDAHULUAN
Pengelolaan keuangan negara merupakan suatu kegiatan yang akan mempengaruhipeningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia. kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah. Sesuai dengan Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, BPK mempunyai kewajiban dan mandat untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.pada saat ini terjadi bersamaan dengan perubahanlingkungan eksternal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Perubahantersebut antara lain meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memiliki pemerintahanyang bersih, akuntabel, dan transparan dalam mengelola keuangan negara. Perubahan itu sangat mempengaruhi posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
PENGERTIAN
Berikut ini pengertian-pengertian dari istilah yang dibahas dalam makalah ini, meliputi akuntansi, transparansi, dan akuntabilitas.
Akuntansi menurut American Institute of Certified Public Accounting dalam Sofyan Syafri Harahap (2003: 4) mendefinisikan akuntansi sebagai berikut : Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan dan termasuk menafsirkan hasil-hasilnya.
Sedangkan pengertian dari transparansi dan akuntabilitas yang diambil dari kerangka konseptual Standar Akuntansi Pemerintahan adalah sebagai berikut :
Transparansi adalah memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).
Akuntabilitas adalah mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik (KK, SAP,2005).
Hasil dari akuntansi adalah laporan keuangan. Pada dasarnya pembuatan laporan keuangan adalah suatu bentuk kebutuhan transparansi yang merupakan syarat pendukung adanya akuntabilitas yang berupa keterbukaan pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik (Mardiasmo, 2006).
PEMBAHASAN
Kemajuan Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Keuangan Negara Periode 2004-2009
Transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan serta penegakan tertib hukum adalah merupakan kunci pokok berhasil tidaknya Indonesia melakukan reformasi sistem sosialnya yang mulai berlangsung sejak berakhirnya Pemerintahan Orde Baru pada tahun 1998. Reformasi sosial itu telah merubah sistem politik Orde Baru yang otoriter menjadi sistem politik yang demokratis. Demokrasi bukan saja menuntut penyelenggaraan Pemilu secara reguler, jujur, adil serta bebas dan rahasia. Dalam era demokrasi itu, Rakyat sekaligus menuntut transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang pajak maupun hibah serta pinjaman yang menjadi tanggungannya dikemudian hari. Tujuan pokok dari otonomi daerah yang telah dilakukan dalam era reformasi adalah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat: pendidikan, kesehatan serta insfrastruktur ekonomisosial guna meningkatkan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan Rakyat. Transparansi dan akuntabilitas fiskal sekaligus dapat mengurangi potensi konflik antar Pusat dan Daerah maupun antar daerah sehingga menjadi perekat bagi terpeliharanya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, globalisasi perekonomian hanya dapat meningkatkan kemakmuran ekonomi rakyat jika dapat meningkatkan efisiensi pasar melalui peningkatan transparasi dan akuntabilitas sistem keuangan maupun perbaikan sistem hukum itu.
BUMN dan BUMD, yang tadinya hanya merupakan perpanjangan tangan birokrasi pemerintahan, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Rakyat dan dapat bersaing di pasar dunia, seperti BUMN Singapura. Perbaikan transparansi dan akuntabilitas keuangan Negara sekaligus diharapkan untuk meraih dua tujuan tambahan lainnya. Tujuan tambahan pertama adalah untuk meningkatkan peringkat SUN (Surat Utang Negara) baik di pasar dalam maupun luar negeri. Tujuan kedua, perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sekaligus juga merupakan bagian pokok dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya peningkatan peringkat SUN sangat penting untuk menekan beban bunga hutang setelah Pemerintah telah merubah strateginya dalam berutang untuk menutup defisit APBN. Pada masa Orde Baru seluruh pinjaman Pemerintah adalah bersumber dari luar negeri berupa pinjaman resmi melalui forum IGGI/CGI. Syarat-syarat pinjaman resmi sangat ringan sedangkan perolehan maupun pembayarannya dapat diselesaikan melalui jalur politik. Setelah krisis ekonomi tahun 1997-98, bank-bank yang mengalami krisis keuangan ditambah modalnya oleh Pemerintah dengan mengeluarkan SUN. Sebahagian daripadanya dapat dijual di pasar keuangan dalam negeri. Pada Tahun 2004, Pemerintah mulai menjual SUN di pasar dalam negeri dan pasar internasional untuk
menutup defisit APBN. Pinjaman komersil mempunyai persyaratan yang lebih berat dan tidak dapat diselesaikan melalui jalur politik jika ada masalah dalam pelunasannya. Krisis keuangan global yang tengah berlangsung dewasa ini, telah mempengaruhi perekonomian Indonesia melalui neraca pembayaran luar negerinya. Ekspor maupun pemasukan modal swasta asing menjadi menurun maupun kiriman (remittances) dari Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dalam menghadapi krisis global itu, Indonesia terbantu dengan adanya fasilitas pertukaran mata uang (currency swap facility) dari Bank Sentral China serta Departemen Keuangan Jepang maupun tersedianya pinjaman lunak dari Bank Dunia serta ADB untuk menutup defisit APBN. Berbeda dengan 14 negara-negara terkemuka, termasuk Korea Selatan, Singapura dan Mexico, Indonesia belum memperoleh fasilitas currency swap dari Bank Sentral Amerika Serikat3. Samurai bonds yang dijual oleh Pemerintah Indonesia di pasar keuangan Jepang juga dijamin oleh negara setempat agar laku dijual di negara itu.
Peranan BPK Untuk Membangun Sistem Keuangan Negara
Satu-satunya tugas konstitusional BPK adalah untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaannya itu, BPK memberikan opini pemeriksaan serta saran dan rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR untuk membangun dan menyempurnakan sistem keuangan negara. Setelah menyerahkannya kepada DPR, sebagai pemegang hak budjet, BPK wajib mengumumkan hasil pemeriksaannya secara luas kepada masyarakat. BPK wajib untuk segera melaporkan hasil pemeriksaan yang diduga mengandung aspek kriminal kepada penegak hukum untuk disidik. BPK diberi kewenangan quasi-judicial untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara. UU No. 15 Tahun 2006 sekaligus menugaskan BPK untuk memantau tindak lanjut saran serta rekomendasi pemeriksaannya. BPK tidak berwenang untuk mengambil kebijakan dan tindakan langsung bagi perbaikan sistem keuangan negara. Kewenangan seperti ini hanya dimiliki oleh Pemerintah bersama dengan lembaga-lembaga perwakilan Rakyat melalui pembuatan UU dan aturan maupun tindakan lain yang bersifat memaksa. Selain berwenang untuk membuat UU, DPR sekaligus memiliki hak budjet sehingga dapat mengawasi anggaran negara mulai dari perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban. Setelah memperoleh kembali otonomi dan independensinya dalam UU No. 15 Tahun 2006, ada enam bentuk inisiatif yang telah dilakukan oleh BPK untuk mempercepat pembangunan system keuangan negara agar sesuai dengan jiwa dan semangat transparansi dan akuntabilitas yang tercermin dalam UU Tahun 2003-2004. Inisiatif pertama adalah untuk memperluas objek pemeriksaannya, baik pada sisi pendapatan maupun pengeluaran negara. Tadinya, selama masa pemerintahan Orde Baru, BPK hanya dapat memeriksa sebahagian saja dari pengeluaran negara. Misalnya, laporan keuangan instansi penegak hukum dan keamanan, seperti Dephan, TNI/POLRI, berbagai BUMN/BUMD strategis, seperti Pertamina dan bank-bank Negara adalah diluar jangkauan pemeriksaan BPK. Hal ini juga terjadi disisi penerimaan negara seperti pajak, berbagai jenis PNBP, penjualan aset
negara termasuk privatisasi BUMN/BUMD, serta penerimaan Negara dari hibah maupun hutang.
Inisiatif kedua adalah untuk mewajibkan semua terperiksa (auditees) menyerahkan Management Representation Letter (MRL) kepada BPK. Surat ini merupakan pernyataan dari pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan yang mengatakan bahwa laporan keuangan yang diserahkan untuk diperiksa oleh BPK tersebut adalah disajikan secara wajar sesuai dengan SAP Tahun 2005. MRL sekaligus dimaksudkan untuk memberdayakan pengawas internal pemerintah agar dapat mencegah terjadinya inefisiensi serta mendeteksi dini kejahatan korupsi. Ketiga sasaran ini ingin dicapai dengan mewajibkan agar laporan keuangan yang diserahkan untuk diperiksa oleh BPK itu hendaknya direviu terlebih dahulu oleh Inspektur Jenderal/Satuan Pengawasan Intern serta Bawasda. Inisiatif BPK yang ketiga adalah mewajibkan semua terperiksa untuk menyusun Rencana Aksi guna meningkatkan opini pemeriksaan laporan keuangannya. Rencana Aksi itu hendaknya memuat rencana perbaikan sistem keuangan instansi dengan program serta jadwal yang jelas. Perbaikan sistem keuangan itu menyangkut berbagai aspek, yakni: (i) menuju sistem pembukuan dan anggaran akrual untuk mengungkapkan hak dan kewajiban kontijensi serta perencanaan jangka panjang berbasis kinerja; (ii) mewujudkan sistem
pembukuan keuangan negara yang terpadu (TSA-Treasury Single Account); (iii) menggunakan sistem aplikasi teknologi komputer yang terintegrasi; (iv) melakukan inventarisasi serta penilaian kembali asset maupun hutang negara; (v) memenuhi jadwal penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan serta pertanggungjawaban anggaran negara sebagaimana diatur dalam Paket Tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004; (vi) meningkatkan quality assurance oleh pengawas internal dan (vii) meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM) dalam bidang akuntansi dan pengelolaan keuangan negara. Inisiatif BPK yang keempat adalah membantu entitas pemerintah mencari jalan keluar untuk mengimplementasikan Rencana Aksi yang telah disusun dan diserahkannya kepada BPK. Untuk mengatasi kelangkaan SDM, misalnya,
BPK menyarankan agar instansi pemerintah Pusat dan Daerah meminta bantuan tenaga akuntan dari BPKP. Tujuan awal Pemerintah mendirikan BPKP adalah untuk membangun sistem akuntansi pemerintahan di Indonesia dan mengawasi keuangan negara. Dalam masa pemerintahan Orde Baru, BPKP disalahgunakan untuk melakukan pemeriksaan keuangan Negara menyaingi BPK. Alternatif lain untuk memenuhi keperluan SDM adalah dengan merekrut sendiri tenaga-tenaga akuntan ataupun mengirimkan pejabatnya pada berbagai perguruan tinggi yang memiliki jurusan akuntansi ataupun berbagai kursus kedinasan mengenai administrasi keuangan negara. Inisiatif kelima BPK adalah untuk mendorong perombakan struktural Badan Layanan Umum (BLU), BUMN dan BUMD serta yayasan maupun kegiatan bisnis yang terkait dengan kedinasan agar menjadi lebih mandiri dan korporatis. Inisiatif BPK yang keenam adalah menyarankan kepada DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membentuk Panitia Akuntabilitas Publik (PAP). PAP perlu dibentuk agar lembagalembaga legislatif dapat mewujudkan hak budjetnya dan mengawasi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban anggaran negara serta program kerja pemerintah secara utuh.
Kondisi Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Setelah lima tahun diterbitkannya paket tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004, ternyata bahwa implementasinya berlangsung sangat lamban. Tidak ada satu pun dari jadwal waktu masa transisi yang disebut dalam ketiga UU Tahun 2003-2004 tersebut yang dapat dipenuhi. Lambannya upaya pembangunan system keuangan itu adalah berkaitan dengan belum adanya upaya terpadu dari Pemerintah untuk mengimplementasikan paket tiga UU tahun 2003-2004 mengenai keuangan negara. Hingga saat ini, sistem perbendaharaan negara belum terkonsolidasi, sistem akuntansi umum belum selaras dengan system akuntansi instansi dan administrasi aset maupun hutang negara belum tertata dengan baik. Peranan anggaran non-bujeter masih tetap besar, SAP Tahun 2005 belum terwujud sedangkan berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah dalam bidang keuangan negara masih saling bertentangan antara satu dengan lainnya dan belum selaras dengan semangat paket tiga UU Tahun 2003-2004. Sementara itu, anggaran berbasis akrual belum terwujud, teknologi informasi masih belum terpadu sedangkan sumber daya manusia masih kurang dan sistem pengendalian internal belum berfungsi. Lambannya pembangunan sistem keuangan negara terjadi pada Pemerintah Pusat maupun Pemda. Diantara kedua tingkat pemerintahan itu, pembangunan sistem keuangan di Pemda lebih lambat kemajuannya daripada di Pusat. Ini menggambarkan kemampuan daerah yang sangat terbatas untuk membangun kelembagaannya agar dapat menggunakan kekuasaan dan dananya yang semakin besar dalam rangka otonomi daerah bagi pembangunan daerahnya sendiri. Akibat dari kelambanan perbaikan sistem keuangan negara, untuk selama lima tahun berturut-turut, periode 2004-2008, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), berbagai LKKL (Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga Negara) maupun sebagian besar dari LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tetap memperoleh opini pemeriksaan Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer). Namun demikian, sudah ada lima tanda-tanda positif akan perbaikan system keuangan negara di Indonesia selama masa pemerintahan Presiden SBY.
Kelangkaan SDM Akuntansi Publik
Setidaknya ada lima faktor penyebab lemahnya SDM untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas fiskal di Indonesia. Faktor pertama adalah karena program pendidikan akuntansi di Indonesia, kurikulum maupun pengajarnya hanya diarahkan untuk mendidik tenaga pembukuan dan auditor akan barang-barang serta jasa-jasa privat (private goods) yang diproduksi oleh dunia usaha. Hampir tidak ada jurusan akuntansi di Indonesia yang mendidik akuntan yang bergerak dalam produksi jasa-jasa publik (public goods) yang diproduksi oleh sektor pemerintah. Sebagaimana diketahui, public goods, seperti jasa pertahanan dan keamanan memiliki dua ciri yakni: (i) non-excludability dan (ii) non-rivalness. Semua orang yang berada di Indonesia (termasuk teroris) menikmati jasa ketertiban dan keamanan yang sama dari TNI/POLRI. Berbeda dengan public goods, ayam goreng (yang merupakan contoh private goods) yang sudah dimakan oleh seseorang tidak lagi dapat dinikmati oleh orang lain. Orang bersaing untuk mendapatkan ayam goreng dan tidak perlu bersaing untuk menikmati rasa tertib dan aman karena konsumsi seseorang akan public goods tidak akan mengurangi konsumsi orang lainnya. Kedua, baik pemerintah Pusat maupun Pemda memiliki jumlah SDM yang sangat terbatas yang memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Padahal, paket tiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 menuntut pemerintah pusat dan daerah, bahkan setiap satuan kerja di bawahnya untuk menyampaikan pertanggungjawaban keuangannya dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Ketiga, karena aturan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri, kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah menghadapi kendala dalam rekrutmen pegawai yang memiliki latar belakang pendidikan, pengetahuan, dan keahlian untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara. Disamping persoalan terbatasnya formasi, perekrutan pegawai tersebut tidak menjadi suatu keharusan mutlak sehingga implementasi rekrutmen pegawai berdasarkan latar belakang pendidikan sangat beragam. Keempat, pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM yang ada tidak dirancang dan dilaksanakan dengan program yang jelas dan terjadwal. Pada umumnya, pelatihan pada instansi pemerintah dilakukan berdasarkan tawaran dari luar pemerintah dan tidak dirancang berdasarkan kebutuhan internal. Kelima, karir SDM pada bagian akuntansi dan pelaporan keuangan pada umumnya kurang berkembang sehingga SDM yang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi lebih memilih karir di bagian fungsional, misalnya sebagai auditor. Sebagaimana telah disebut dimuka, untuk mengatasi kelangkaan tenaga-tenaga akuntan, BPK menyarankan agar tenaga-tenaga BPKP disebarluaskan ke Departemen Teknis dan Pemda. Menegpan perlu menyusun perencanaan kebutuhan pegawai negeri sipil dan memudahkan perpindahan tenaga dari satu ke lain Departemen tanpa perlu surat keterangan lolos butuh yang sangat menghambat. Tenagatenaga akuntan BPKP itu diharapkan sekaligus membangun system akuntansi pada instansi yang bersangkutan. Pemanfaatan tenagatenaga akuntan BPKP di berbagai instansi penegak hukum dewasa ini, seperti Kejaksaan dan Kepolisian, baru terbatas pada perhitungan kerugian negara dan belum membangun sistem akuntansi instansi tersebut. Untuk mengatasi tenaga pemeriksa keuangan negara, BPK telah mengajak keikutsertaan KAP (Kantor Akuntan Publik) untuk melakukan pemeriksaan pada perusahaan negara dan BUMN yang merupakan keahlian mereka. Sesuai dengan pengembangan kemampuannya untuk memeriksa produksi public goods, KAP akan diikutsertakan dalam mengaudit sektor pemerintah produsen jasa-jasa publik itu. Untuk memenuhi kebutuhan SDM di Provinsi Papua dan Papua Barat, dewasa ini, BPK, bersama dengan Departemen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri, sedang mendesain dua jenis program khusus. Kedua jenis program itu adalah dalam bidang perencanaan pembangunan dan manajemen keuangan daerah5 dan diharapkan dapat dimulai pada bulan September 2009. Kedua program ini dimaksudkan untuk membangun kapasitas Pemda kedua provinsi itu dalam melaksanakan otonomi daerah. Kedua program pelatihan itu akan dilakukan di kedua universitas yang ada di kedua provinsi tersebut dengan bantuan desain silabus serta tenaga pengajar dari LPEM Fakultas Ekonomi UI maupun enam perguruan tinggi yang telah digunakan oleh Departemen Keuangan untuk melakukan pelatihan manajemen keuangan daerah.
Menyongsong Masa Depan Yang Lebih Tertib
Dalam masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang kedua diharapkan Pemerintah dan DPR akan dapat lebih menaruh perhatian pada pembangunan sistem keuangan negara sehingga dalam masa 3-4 tahun pertama masa pemerintahannya yang kedua itu, semua LKPP dan LKKL dan LKPD sudah mendapatkan opini pemeriksaan WTP dari BPK. Dasar-dasar peningkatan transparansi dan akuntabilitas sector publik sudah diletakkan oleh Pemerintah dan DPR dalam paket tiga UU Keuangan Negara tahun 2003–2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Ketiga UU Keuangan Negara Tahun 2003-2004 dan SAP tersebut diharapkan akan memodernisir sistem keuangan negara dan menyehatkan struktur anggaran negara. Jenis maupun format laporan keuangan negara akan dirubah dari sistem kuno yang kita warisi sejak jaman VOC. Untuk memudahkan perencanaan dan kontrol pembangunan yang melebihi masa satu tahun, ketiga UU dan PP itu akan menggantikan sistem anggaran dan pembukuan berbasis kas yang berlaku dewasa ini dengan sistem akrual. Sistem akrual mengungkapkan hak dan kewajiban kontijensi serta perencanaan jangka panjang berbasis kinerja. Sistem akuntansi akan digantikan dari sistem ‘single entry accounting system’ dengan sistem dua sisi yang berpasangan (double entry accounting system). Sistem akuntansi sektor publik yang baru akan menggunakan system akuntansi yang terpadu dan terkomputerisasi serta menerapkan desentralisasi pelaksanaan akuntansi berjenjang. Penyimpanan uang negara yang tersebar di ribuan rekening, termasuk rekening pribadi pejabat yang sudah meninggal lebih dari 10 tahun akan dikonsolidasikan dalam suatu sistem perbendaharaan negara yang terpadu (Treasury Single Account). Hanya dengan demikian, Menteri Keuangan dapat mengetahui posisi keuangan dan likuiditas keuangan negara. Sebagaimana telah diuraikan diatas, baik perangkat organisasi, instrumen maupun momentum untuk mengimplementasikan ketiga UU Keuangan Negara dan SAP itu pun sudah diletakkan dan telah mulai membuahkan hasil. Pemerintah, DPR dan BPK perlu terus mendorong dan memberikan semangat agar semua perangkat organisasi pemerintahan bergerak sesuai dengan program aksi yang mereka susun sendiri dengan jadwal waktu yang mereka tetapkan sendiri pula. Sebagai pengambil keputusan Depkeu dan Depdagri perlu memberikan arahan yang jelas tentang sistem yang dipergunakan. Menpan membantu reformasi birokrasi, termasuk penetapan reformasi, rekrutmen, jenjang karir PNS sesuai dengan keahliannya. BPKP membantu tenaga akuntan yang berpengalaman dan kembali pada misi pokoknya untuk membangun sistem dan melakukan pengawasan keuangan negara.
Daftar Pustaka
Abdul Hafiz Tanjung, 2008, Akuntansi Pemerintahan Daerah: Konsep dan Aplikasi,
Cetakan kedua, Alfabeta, Bandung.
Abdul Hafiz Tanjung, 2008, Penatausahaan dan Akuntansi Keuangan Daerah, Cetakan
pertama, Alfabeta Bandung.
Mardiasmo, 2006, Pewujudan Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui Akuntansi
Sektor Publik: Suatu Sarana Good Governance, Jurnal Akuntansi Pemerintahan,
Vol. 2, No. 1, Mei 2006, Hal 1 – 17
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sofyan Syafri Harahap, 2003, Teori Akuntansi, Edisi Revisi, PT. Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Siaran Pers BPK RI, 23 Juni 2008


Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Asas Akuntabilitas” adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh sebab itu seseorang yang mendapatkan amanat harus mempertanggungjawabkannya kepada orang-orang yang memberinya kepercayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates